BANGKAPOS.COM -- Kapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek cair di bulan Mei 2025?

Berikut jadwal pencairan lengkap beserta panduan pengecekannya.

Saat ini, pencairan PIP Kemendikbud telah memasuki termin kedua, yang dimulai pada bulan Mei 2025.

Program ini merupakan bantuan berupa beasiswa tunai langsung dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khusus bagi siswa yang memenuhi kriteria tertentu.

PIP diberikan secara bertahap kepada siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, yang terdata sebagai penerima bantuan.

Cek penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Cara Cek PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025

Pertama buka laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/ kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

Lalu masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
Selanjutnya klik 'Cek Penerima PIP'.

Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Panduan Pencairan Dana PIP Kemdikbud

Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, lakukan akses pencairan

Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)

Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan, Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)

SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Timur)

Baca Lebih Lanjut
H-9 Pengumuman SNBT 2025: Begini Cara Cek Hasil dan Unduh Sertifikat UTBK
Tribunnews
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025, Simak dan Catat!
Detik
Terpopuler: Long Weekend Bulan Mei, Libur Apa?
Detik
Tanggal 16 Mei Memperingati Hari Apa? Berikut Sejarah Singkatnya
Tribunnews
Pemilik Akun DANA Premium Dapat Saldo Dompet Digital Gratis Rp405.000 Khusus Sabtu Pagi ini, Begini Cara Klaimnya
Jihan Hoirunsia
Diumumkan Hari Ini, Ini Link dan Cara Cek Hasil Tes Tahap 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Tribunnews
SPMB SD Surabaya 2025: Link Pendaftaran, Syarat, Ketentuan per Jalur, dan Jadwalnya
Detik
Laga Sisa Inter Milan dan Napoli dalam Persaingan Gelar Juara Serie A
Detik
3 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan Finansial Hari Ini 19 Mei 2025
Konten Grid
Kapan OSN Kabupaten dan Kota SMP Jenjang 2025? Siap-siap Yuk!
Detik